Tangerang, harianperistiwa.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pancasila Pemerhati Hukum dan Ham, Ilham mengatakan Dana Desa sasaran penjarahan oleh oknum, khususnya di Kab.Tagerang,” kata Ilham, kepada harianperistiwa.com, Rabu, 3 Juli 2019

Pasalnya LPJ kepala desa yang tidak sesuai fakta masih diterima oleh BPKD Kabupaten Tangerang.
Jika hukum ditegakkan maka dipastikan tidak ada kades yang lepas dari jerat hukum.
Menurut Ilham, ada beberapa temuan kami terhadap pengelolaan dana desa terkait infrastruktur, khususnya laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) yang diterima oleh kepala daerah Kab. Tangerang yang cacat hukum.
Padahal LPJ tersebut tidak sesuai fakta dilapangan namun, dengan gampangnya diterima oleh SKPD kabupaten Tangerang.

Ada permainan oleh ketua Apdesi, jika kades tersandung kasus korupsi maka Apdesi sudah menyiapkan pengacara.
Ada dugaan setoran dari masing-masing kades kepada ketua Apdesi ketika tersangkut kasus korupsi. Ini jelas ilegal.
Menurut Ilham, penegak hukum harus segera mengambil tindakan terkait dugaan korupsi secara berjamaah.
Selain ketua Adpdesi harus diperiksa, kepala Daerah harus bertanggung jawab karna telah menerima LPJ kades yang tidak sesuai fakta. Jadi tidak ada dasarnya diterima. Selain itu BPKD harus bertanggung jawab.
Penggiat Hukum dan Ham itu, mendesak pihak Polri untuk mengambil langkah-langkah hukum.
Karna lanjutnya, penanganan kasus korupsi dimulai dari adanya laporan masyarakat maka Polri harus melakukan tindakan penyelidikan ( preventif ).
Penulis : Indra
Editor : dV