Tangerang, harianperistiwa.com – Lima proyek betonisasi dan satu paket kegiatan pembangunan SPAL di dua kecamatan Pakuhaji dan kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang tidak sesuai RAB dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kabupaten Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum LSM- LP2H Ilham kepada harianperistiwa, berdasarkan temuan kami terkait proyek betonisasi dan satu paket pembangunan SPAL semuanya tidak satupun yang sesuai dengan RAB,” kata Ilham, Kamis, 30 Mei 2019.
Selain itu, pekerjaan betonisasi tersebut tidak sesuai prosedur yakni DO nya K 300 dan tidak ada logo SNI. Seharusnya Pekerjaan tersebut memakai K 350 dan harus SNI,” kata Ilham ketua DPP LSM-LP2H itu.
Pelanggaran tersebut telah kami laporkan kepada camat Pakuhaji Ujat Sudradjat bahwa coran betonisasi tersebut tampa ada besi dowel, ukuran ketebalan ber fariasi mulai dari 10 mm, 12 mm,14 mm, tampa agregat kelas B dasar tanah ada hamparan paving blok tidak dibongkar sebelum dicor, dan pemasangan plastik hamparan tidak maksimal.



sementara untuk kegiatan SPAL tampa ada galian untuk menanam batu kali yang seharusnya jadi pondasi SPAL, ukuran dasar SPAL dan lebar bibir bagian atas dan bagian bawah sama lebar, seharusnya lebar bagian bawah 45 cm dan bagian atas 30 cm dengan posisi dinding SPAL berbentuk segitiga pada posisi berdiri,” jelas Ilham.
Sementara 4 paket pekerjaan di kecamatan Sukadiri telah dilaporkan kepada camat Abdullah terkait pekerjaan yang hancur-hancuran namun, SPM diterbitkan dilengkapi SPK serta dokumen kontrak untuk di disposisi kan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kab.Tangerang.
Dari hasil temuan dan bukti-bukti dilapangan kami menduga keras ada indikasi kordinasi secara ilegal, agar BPKAD menerbitkan SP2D sehingga yang menjadi aset daerah hasil pembangunan yang tidak berkwalitas, karna target kualitatif dan kuantitatif tidak tercapai sehingga merugikan APBD kabupaten Tangerang.
Padahal lanjut Ilham, mereka SKPD tersebut digaji dari APBD yang seharusnya dijaga jangan sampai dirugikan.
Anehnya lagi pihak Inspektorat tidak berani membawa kasus ini ke ranah hukum padahal kasus tersebut bukan perdata tapi pidana murni,” tambah Ilham.
Yang jadi pertanyaan kami ketika pekerjaan tidak sesuai kenapa pihak SKPD menerima pekerjaan tersebut yang tidak sesuai RAB dan ikatan perjanjian dalam dokumen kontrak. Dan tidak dilakukan sanksi kepada kontraktor.
Apalagi di RAB ada foto pekerjaan MC 0%.MC 50%. MC 100% yang foto progres fisik sudah dikerjakan dapat dilihat foto tersebut sesuai gambar dalam RAB apa tidak ?
Yang jelas tidak sesuai…!!! tp tetap diterima. Kami DPP LSM-LP2H akan menguji tindakan SKPD tersebut di Mahkamah Kostitusi ( MK ) apakah merugikan APBD atau tidak.
Penulis : Indra
Editor : dV