Tangerang, harianperistiwa.com – Maraknya kasus dugaan korupsi dikabupaten tangerang seakan tidak terjamah oleh hukum. Pasalnya kasus demi kasus selesai tanpa ada proses hukum.
Menurut Ketua DPP LSM-LP2H Ilham, potensi korupsi semakin meningkat dikabupaten tangerang, sebagai lembaga masyarakat kami sangat konsend terhadap tindak pidana korupsi karna hal tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat,” kata Ilham, Senin, 3, 6, Kab. Tangerang.

Dalam rangka menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kami DPP LSM-LP2H tidak akan berhenti menyuarakan keadilan.
BOleh karnanya sebagai mitra pemerintah dan Aparat negara, kami menghimbau stakeholder yang ada, Polri, Kajari, inspektorat untuk melakukan pencegahan terjadinya kerugian APBD Kab.Tangerang dari indikasi-indikasi penyimpangan dibidang infrastruktur yang dilakukan Pengguna Anggaran ( PA ).
Dari temuan kami, SKPD Kecamatan dengan mudahnya menerima hasil pekerjaan infrastruktur yang tidak sesuai RAB dan Bisteknya. Padahal lanjut Ilham pekerjaan tersebut tidak sesuai hasil target yang tertuang dalam RAB namun, pihak Pengguna Anggaran tetap menerima hasil pekerjaan tersebut.
Seharusnya Pengguna Anggaran memberikan sanksi pembongkaran bangunan ketika hasil pekerjaan tidak sesuai target yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian kontrak kerja, karna sudah wewenang Pengguna Anggaran secara mutlak, tapi kenapa tidak dilakukan,” ujar Ilham.
Ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karna akan berdampak kepada kerugian APBD Kab. Tangerang.
Seharusnya inspektorat setelah menerima laporan dari LSM-LP2H melakukan langkah hukum, bukannya mengaudit lalu kerugian dikembalikan kepada kas Daerah.
Padahal lanjut Ilham, terjadi pembiaran oleh Pengguna Anggaran karna menerima pekerjaan tidak sesuai RAB dan Bistek. Jadi bukan One prestasi, tapi ada unsur pidananya.
Sementara menyalahi wewenang yang berakibat kerugian APBD dengan maksud memperkaya diri pribadi atau golongan, adalah suatu tindak pidana korupsi, seperti yang dimaksud UU RI no 31 tahun 1999 JO UU RI no. 20 tahun 2001.
Penulis : Indra
Editor : dV