Depok, harianperistiwa.com – DPRD Kota Depok gelar Paripurna dalam rangka persetujuan Propemperda tahun 2020. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo.
Dalam sambutannya, Hendrik apresiasi atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan BPK kepada Walikota Depok, Senin,10, 6, Kota Kembang Depok.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil walikota Depok, Kapolres, Kodim, Ketua pengadilan Negri Kota Depok, Ketua pengadilan Agama, Kajari, Dandim 0508 , Sektretaris Kota Depok dan instansi Kota Depok beserta jajaran.
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna dalam sambutannya membacakan sepuluh rancangan perda yang telah diusulkan kepada DPRD Kota Depok.
Sebelumnya, Pembahasan peraturan daerah yang telah dibahas bersama pemerintah kota Depok dan DPRD kota Depok tahun 2020.
Penyusunan-penyusunan dan program-program produk daerah dan ditetapkan dalam jangka 1 tahun berdasarkan skala prioritas.
Pembentukan rancangan perda yang dilakukan 1 tahun sebelum rancangan ditetapkan peraturan daerah tentang APBD.
Adapun program-program yang dibentuk adalah sebagai berikut:
- Rancangan peraturan kota Depok tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah.
- Retribusi pelayanan kesehatan,pada kesehatan pelayanan hewan dan Retribusi penjualan dibidang perikanan .
- Rancangan tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga ( RT ) dan pemberdayaan masyarakat ( LPM )
- Rancangan tentang kearsipan.
- Rancangan tentang kerjasama daerah.
- Rancangan tentang perubahan peraturan daerah No 10 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah kota Depok.
- Rancangan peraturan pemerintah kota Depok tentang pengelolaan pasar rakyat .
- Tentang peraturan pemerintah kota Depok No 11 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.
- Tentang perubahan peraturan daerah No 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
- Tentang perubahan tentang peraturan pemerintah kota Depok No 9 tahun 2012 tantang retribusi bidang kerukunan.
Selain itu lanjut Pradi, Dalam pembentukan perda kota Depok pemerintah sangat menjujung tinggi UU yang lebih tinggi dari perda dan membuka ruang sebesar-besarnya.
Oleh karna itu pemerintahan kota Depok sangat terbuka terhadap saran dan masukan baik dari DPRD , akademisi, profesional maupun masyarakat sebagai bahan penyempurnaan atas penyusunan ke sepuluh rancangan peraturan daerah yang telah disetujui masuk dalam pembentukan peraturan daerah kota Depok tahun 2020,” ujarnya.
Penulis : Indra
Editor : dV